Memang mendonasikan uang 100 atau 200 rupiah tidak terlalu keberatan, tapi yang menjadi masalah kemanakah uang tersebut akan digunakan? Ini menjadi pertanyaan besar dalam benak konsumen saat mendengar tawaran untuk mendonasikan uang kembaliannya.
Sebagai konsumen, berhak untuk mengatakan tidak dan juga berhak untuk bertanya kepada kasir kemana uang itu akan disumbangkan, jika uang tersebut disumbangkan untuk membantu orang miskin sih sah-sah saja. Nah, jikalau uang yang kita sumbangkan tersebut digunakan untuk biaya kompanye calon kepala daerah gimana?
Memang sih uang yang kita sumbangkan tidak banyak dan juga tidak setiap hari, tapi bayangkan setiap orang akan diminta donasi 100 atau 200 rupiah, dan dalam sehari ada berapa ribuan konsumen yang belanja di minimarket kemudian dikalikan sebulan dan dikalikan lagi dalam setahun. Berapa miliarkah uang konsumen terkumpul?
Jika memang mau mendonasikan sebagian uang kita kenapa musti di minimarket yang belum tentu uangnya akan lari kemana, sumbangkan saja untuk pembangunan mesjid terdekat atau langsung kepada fakir miskin. Karena menyumbangkan langsung ke objeknya akan lebih efektif dan lebih jelas penggunaannya.
Dalam kasus yang berbeda
selain diminta untuk mendonasikan uang kembalian ada juga yang menawarkan permen sebagai penggantinya, jika Anda belaja dengan total yang harus Anda bayarkan misalnya Rp. 19.200 rupiah dan Anda bayar pakai uang Rp. 20.000 berarti masih ada sisa uang Anda sebesar Rp. 800 rupiah. Maka si kasir langsung menawarkan permen sebagai pengganti uang kembali. Dalam hal ini Anda juga berhak menerima atau tidak, dan jika Anda tetap mau menerima permen lihatlah berapa biji permen yang dikasih apakah sebanding dengan sisa uang Anda.
Yang perlu kita ketahui, konsumen juga dilindungi oleh undang-undang yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen (pasal 15 UU perlindungan konsumen)
Nah, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal 15 UU Perlindungan Konsumen berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Tidak tanggung-tanggung, itulah pidana bagi pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen. Akan tetapi jika konsumen menerima tawaran permen tersebut ya tidak jadi masalah, dan kalau misalnya konsumen merasa dirugikan dan tidak terima dengan perlakuan tersebut bisa saja melaporkan ke pihak berwajib.
0 comments:
Post a Comment