KPK: Kasus Sumber Waras Selesai, Tidak ada Pelanggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini di gedung Parlemen memberikan laporan hasil penyidikan terkait kasus Pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan R.S Sumber Waras.

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai," sambung dia.

Agus pun menyandingkan temuan para penyidik KPK dengan pendapat para ahli yang diminta KPK untuk menelaah kasus ini.

"Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru," ucap Agus.

"Kalau sumber waras kita khusus berkordinasi dengan ahli UGM," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
SHARE

Anonymous

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment