Ini Ciri-ciri Modifikasi Plat Nomor Yang Bisa Kena Tilang


Modifikasi kendaraan seperti sepeda motor dan mobil sesuai dengan selera masing-masing adalah hal yang wajar dan sah-sah saja selama modifikasi tersebut tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan, dengan adanya sedikit sentuhan untuk di modofikasi maka kendaraa akan terlihat indah dan menarik. Tapi, apa jadinya jika modifikasi tersebut sudah melanggar aturan? Ya bersiap-siaplah lah di tilang oleh Pak Pol.

Mau tau modifikasi yang mana saja yang bisa kenak tilang? Yok intip ciri-ciri berikut ini, apakah kamu termasuk salah satunya atau tidak sama sekali.

Seperti yang diungkapkan oleh AKBP Budiyanto yang menjabat sebagai Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilansir oleh Kompas.com, setidaknya ada beberapa penggunaan TNKB yang tidak sesui dengan peraturan Polisi Republik Indonesia.

Budiyanto menjelaskan, merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 68 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.


Nah, apakah kendaran kamu sudah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas?. Kalau tidak maka kamu akan sanksi karena telah melanggar dan akan dikenakan pasal 280 Undang-undang yang sama, yaitu sanksi berupa denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan.


Penggunaan kendaraan sepeda motor maupun mobil, lebih disarankan untuk memakai plat nomor default atau dengan kata lain plat nomor yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian saat pertama kali membeli kendaraan, jika kamu tetap ingin memodifikasinya maka kamu bersiap-siaplah untuk di tilang.

Inilah ketentuannya :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. Mungkin ingin terlihat keren dan berbeda agar orang orang mudah mengingatnya, tapi ketahuilah ini sudah melanggar ketentuan di atas dan bisa ditilang.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. Kita sering lihat yang pelat nomornya sepert angka digital yang biasa kita lihat di jam tangan ataupun angka di kilometer digital.

3. TNKB ditempeli stiker, logo, atau lambang kesatuan atau instansi yang terbuat dari plastik, logam, atau kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat. mungkin ingin terlihat lebih gagah dan terlindungi sehingga orang memakainya dengan berani menempel stiker suatu instansi walaupun dia hanya orang biasa, ini bisa kenak tilang bro..

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul. Model seperti ini juga terlihat cantik berseni bro karena menggunakan gaya italic atau Bold kalau istilah gaya font di komputer, tapi apa boleh buat karena model seperti ini salah satu model yang melanggar ketentuan.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar atau terlalu kecil). biasanya orang menyukai plat nomor yang lebih kecil dari ukuran bawaannya sedangkan untuk ukuran yang lebih besar sangat jarang kita temui dimanapun, walapun demikian kedua ukuran ini yakni terlalu besar atau terlalu kecil tetap melanggar ketentuan.

6. TNKB dengan perubahan warna (doff) atau ditutup dengan mika sehingga warna berubah. Untuk merubah warna pada nomor dan angka juga melanggar ketentuan yang berlaku mas bro.. memang sih terlihat sangat cantik dan menarik tapi apa daya bila itu termasuk dalam kategori sebuah pelanggaran.


7. TNKB yang huruf dan angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat sehingga nomor asli tersamarkan dan sulit untuk dibaca. Kasus model ini juga banyak dijumpai di jalanan, terkadang ada dua warna yang menyelimuti angka dan hurus secara miring.
SHARE

Unknown

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment