Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, Kasus Pajat di Indonesia menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Berikut ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita:
# Kasus 1
Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah.
# Kasus 2
Bagi para pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu, pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak sedikit pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak.
# Kasus 3
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri
# Kasus 4
Bila kita pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi / pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat slogan pemerintah "orang bijak taat pajak"
0 comments:
Post a Comment